Cara Mendapatkan NUPTK secara online

cara mendapatkan nuptk

Cara Mendapatkan NUPTK secara Online

Cara Mendapatkan NUPTK secara online – Pengajuan NUPTK baru ini dikhususkan untuk para GTK yang telah terdaftar di Aplikasi Dapodik namun belum memiliki NUPTK. Sebaliknya yang belum terdaftar di Aplikasi Dapodik, wajib memohon persetujuan dahulu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Terkait agar terinput di Aplikasi Dapodik. Untuk memperoleh Nomor Unik ini memanglah tidak gampang memerlukan proses yang sangat panjang apalagi hingga beberapa tahun baru mendapatkan.

Cara Mendapatkan NUPTK secara online

Pada kesempatan ini saya hendak sedikit berbagi menimpa metode pengajuan NUPTK secara online. Mulai tahun 2017, buat pengajuan NUPTK ini bisa dicoba secara online. Walaupun buat pengajuan NUPTK dapat secara online namun senantiasa wajib penuhi sebagian syarat.

Syarat mendapatkan NUPTK

Untuk guru yang telah PNS syarat- syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Scan KTP
2. Scan SK Penaikan PNS/ CPNS
3. Scan SK Penugasan
4. Scan Ijazah SD/ Sederajat
5. Scan Ijazah SMP/ Sederajat
6. Scan Ijazah SMA/ Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)/ Sederajat
7. Scan Ijazah S1

Baca Juga :   Kunjungan studi banding dari Yayasan Bina Insan Taqwa Semarang di AAIIBS

Sebaliknya ketentuan buat pengajuan NUPTK Non PNS merupakan selaku berikut:
1. Scan KTP
2. Scan SK Bupati/ Wali Kota/ Gubernur
3. Scan Pesan Tugas dari atasan langsung
4. Scan Ijazah SD/ Sederajat
5. Scan Ijazah SMP/ Sederajat
6. Scan Ijazah SMA/ Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)/ Sederajat
7. Scan Ijazah S1

Metode pengajuan buat NUPTK baru merupakan selaku berikut:
1. Buka web http://vervalptk.informasi.kemdikbud.go.id
2. Login memakai user id serta pasword buat Aplikasi Dapodik
3. Sehabis login, seleksi menu” NUPTK”
4. Seleksi sub menu” Calon Penerima NUPTK”
5. Masukanlah seluruh informasi yang sudah dipersiapkan
6. Bila telah di upload seluruh, klik tombol” OK”

Selaku catatan: Pengajuan NUPTK ini memakan waktu lumayan lama sebab harus melewati beberapa tahapan. Setelah upload dokumen, sesi pertama adalah Approve Dinas Kab/ Kota, bila lolos sesi berikutnya tunggu proses Approve oleh LPMP/ BP PAUD- Dikmas. Bila telah lolos dari LPMP tinggal tunggu penerbitan NUPTK.

Demikian cara pengajuan untuk mendapatkan NUPTK , mudah- mudahan bermanfaat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *